Siapa yang mengawasi aset kripto di Indonesia

Pengawasan aset kripto di Indonesia sedang berubah. Bappebti dulu memegang kendali, tetapi sekarang beralih ke OJK. Halaman ini menjelaskan peran masing-masing lembaga dan apa artinya bagi pembaca yang ingin memeriksa platform kripto.
Bappebti dan daftar pedagang aset kripto
Bappebti adalah badan pengawas perdagangan berjangka komoditi di bawah Kementerian Perdagangan. Berdasarkan undang-undang perdagangan berjangka komoditi, Bappebti diberi wewenang untuk mengatur dan mengawasi perdagangan aset kripto sebagai komoditi. Bappebti menerbitkan izin bagi pedagang fisik aset kripto dan tanda daftar bagi calon pedagang.
Daftar yang diterbitkan Bappebti masih menjadi rujukan untuk melihat siapa yang pernah mendapat izin atau tanda daftar. Namun, karena kewenangan sedang beralih, daftar itu mungkin tidak lagi menjadi sumber utama untuk status terkini. Pembaca harus memeriksa halaman OJK untuk posisi terbaru.
Peralihan ke OJK
Undang-undang sektor keuangan omnibus mengalihkan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK. OJK adalah lembaga yang mengawasi jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, dan asuransi. Dengan peralihan ini, aset kripto dianggap sebagai instrumen keuangan, bukan sekadar komoditi.
Proses peralihan membutuhkan waktu dan peraturan pelaksana. Selama masa transisi, mungkin ada tumpang tindih atau kekosongan pengawasan. Pembaca sebaiknya memeriksa halaman OJK untuk mengetahui status terbaru dan tidak hanya mengandalkan daftar Bappebti yang mungkin sudah usang.
Bank Indonesia dan alat pembayaran
Bank Indonesia adalah bank sentral yang mengatur alat pembayaran. Bank Indonesia tidak menerima aset kripto sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Artinya, pedagang tidak boleh menerima pembayaran dengan kripto, dan platform kripto tidak boleh memproses transaksi pembayaran dengan kripto.
Larangan ini tidak berarti aset kripto dilarang diperdagangkan sebagai aset. Perdagangan aset kripto di bursa berjangka atau platform yang diawasi tetap dimungkinkan, tetapi tidak untuk pembayaran. Pembaca harus membedakan antara perdagangan aset dan penggunaan sebagai uang.
Kementerian Komunikasi dan Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital (sebelumnya Kominfo) bertugas memblokir situs web yang melanggar aturan, termasuk situs platform investasi ilegal. Pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan lembaga pengawas seperti OJK atau Bappebti. Kementerian ini tidak menerbitkan izin; ia hanya menutup akses ke situs yang sudah ditetapkan melanggar.
Pemblokiran situs tidak mencabut izin atau menghentikan operasi platform di luar negeri. Platform yang diblokir masih bisa beroperasi melalui domain baru atau aplikasi. Karena itu, pemblokiran bukan jaminan bahwa platform itu aman atau tidak aman; itu hanya tindakan administratif atas akses.
Apa artinya bagi pembaca
Pembaca harus memeriksa izin platform pada lembaga yang berwenang saat ini. Karena pengawasan beralih ke OJK, halaman OJK adalah tempat pertama untuk memeriksa status platform kripto. Daftar Bappebti masih berguna untuk melihat riwayat izin, tetapi tidak boleh dianggap sebagai otoritas terakhir.
Selain itu, pembaca harus ingat bahwa tidak ada lembaga yang menjamin keamanan dana di platform kripto. Pengawasan hanya memastikan kepatuhan terhadap aturan, bukan melindungi dari kerugian investasi. Selalu pahami risiko sebelum bertransaksi.
Cek silang antar lembaga
Beberapa platform mungkin memiliki izin dari Bappebti untuk perdagangan berjangka dan terdaftar di OJK untuk kegiatan lain. Pembaca harus memeriksa kedua daftar jika relevan. Jangan menganggap izin dari satu lembaga berlaku untuk semua kegiatan.
Jika ragu, hubungi lembaga pengawas atau gunakan saluran pengaduan resmi. Jangan percaya pada klaim platform tanpa verifikasi independen. Sumber informasi terbaik adalah situs web resmi lembaga, bukan media sosial atau pesan pribadi.
Kementerian Komunikasi dan Digital menindak konten, bukan izin usaha
Kementerian Komunikasi dan Digital memiliki wewenang untuk memblokir situs web atau aplikasi yang melanggar hukum, termasuk yang menawarkan investasi ilegal. Namun, pemblokiran bukanlah bentuk pengawasan terhadap legalitas usaha. Sebuah platform bisa diblokir karena kontennya menyesatkan, tetapi pemblokiran tidak menghapus izin atau tanda daftar yang mungkin dimilikinya.
Tindakan pemblokiran biasanya dilakukan berdasarkan permintaan dari lembaga pengawas seperti OJK atau Bappebti, atau dari laporan masyarakat. Jika sebuah platform kripto diblokir, pembaca tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa platform itu tidak terdaftar. Bisa jadi platform tersebut terdaftar tetapi melanggar aturan konten atau promosi. Sebaliknya, platform yang tidak diblokir belum tentu legal.
Untuk memeriksa legalitas, pembaca harus tetap merujuk pada daftar resmi dari OJK atau Bappebti. Kementerian Komunikasi dan Digital hanya mengeksekusi pemblokiran teknis. Dengan demikian, status pemblokiran tidak bisa dijadikan satu-satunya indikator keamanan. Pembaca perlu menggabungkan informasi dari beberapa sumber agar tidak keliru menilai.
Koordinasi antarlembaga sering kali lambat dan tidak sinkron
Setiap lembaga memiliki basis data dan jadwal pembaruan sendiri. Akibatnya, informasi tentang status sebuah platform bisa berbeda antara satu sumber dan sumber lainnya. Misalnya, OJK mungkin sudah mencabut izin, tetapi daftar Bappebti belum dihapus. Atau sebaliknya, platform baru terdaftar di OJK tetapi belum muncul di daftar publik yang biasa diakses.
Ketidaksinkronan ini bukan tanda ada yang salah, melainkan cerminan dari proses birokrasi yang terpisah. Pembaca yang hanya mengandalkan satu sumber bisa mendapatkan gambaran yang sudah usang. Karena itu, situs ini mencantumkan tanggal pembacaan setiap daftar dan meminta pembaca untuk membandingkan dengan sumber resmi lainnya.
Perbedaan pengawasan antara Bappebti dan OJK memengaruhi cara platform menampilkan legalitasnya
Masa transisi kewenangan tidak membuat daftar lama menjadi tidak berlaku dalam sekejap. Pembaca yang memeriksa status sebuah platform perlu melihat apakah platform itu muncul di daftar Bappebti, di daftar OJK, atau di keduanya. Ketidakhadiran di satu daftar tidak selalu berarti platform itu bermasalah; bisa jadi platform itu sedang mengurus peralihan dan belum tercantum di daftar yang baru.
Perbedaan lain muncul pada istilah yang dipakai kedua lembaga. Bappebti menyebut pedagang fisik aset kripto, sedangkan daftar OJK memakai istilah penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. Ketika sebuah platform mengubah penyebutan statusnya di situs web atau materi promosi, pembaca sebaiknya mencatat istilah mana yang dipakai dan mencocokkannya dengan daftar yang sesuai. Mencampuradukkan kedua istilah bisa membuat pembaca keliru menyimpulkan bahwa platform itu sudah terdaftar di OJK padahal baru terdaftar di Bappebti.
Fakta singkat
Baca selanjutnya
Sebelum menyetor ke bursa kripto
Siapa yang mengawasi aset kripto sekarang?
Pengawasan sedang beralih dari Bappebti ke OJK. Selama masa transisi, keduanya mungkin masih terlibat. Periksa halaman OJK untuk status terbaru.
Apakah Bappebti masih menerbitkan izin baru?
Tergantung pada tahap transisi. Bappebti mungkin masih memproses permohonan yang sudah masuk, tetapi kewenangan baru akan berada di OJK.
Apakah kripto bisa dipakai untuk pembayaran?
Tidak. Bank Indonesia melarang penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran. Kripto hanya boleh diperdagangkan sebagai aset.
Apa yang dilakukan Kementerian Komunikasi?
Kementerian Komunikasi memblokir situs yang melanggar aturan, termasuk platform investasi ilegal. Pemblokiran tidak mencabut izin.
Di mana saya bisa memeriksa status platform?
Periksa halaman OJK dan Bappebti. Untuk platform tertentu, cari di daftar resmi yang diterbitkan lembaga tersebut.
Buka akun trading di broker internasional ini
Situs ini bukan broker dan tidak menerima dana. Jika Anda ingin berlatih atau bertrading CFD, tombol ini mengarah ke situs broker yang menyediakan akun demo dan akun live. Baca perjanjian klien dan peringatan risiko sebelum membuka akun.